Cabuli Anak Kandung, Polisi Dituntut 15 Tahun Penjara

Ilustrasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut Zeth Andreas Blegur (39), anggota Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), 15 tahun penjara dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kupang, Wisnu Wardana, mengatakan, sesuai dakwaan tindak pencabulan yang dilakukan Zeth terhadap anak kandungnya itu dilakukan pada 21 Mei 2013 lalu di rumahnya di Jalan Taebenu, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.

"Kejadian pencabulan yang dilakukan Zeth Andreas Blegur itu sekitar pukul 14.00 Wita saat anaknya sementara tidur siang di kamar belakang," ungkap Wisnu.

Setelah kejadian itu, Zeth kembali melakukan perbuatannya berulang kali. Anaknya pun mengadukan perbuatan ayahnya itu kepada temannya dan melapor polisi.

Zeth dijerat pasal 81 ayat (3) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana 15 tahun penjara.
Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere
Editor: Caroline Damanik
Sumber  : Kompas.com

Bagaimana pendapat anda?

Jangan lewatkan :

Created by Dunia Blanter