Curhat Lulung tentang Ahok yang Terus Ungkit Mobil Lamborghini

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana terlihat tertawa mengetahui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kini terus mengungkit mobil mewah Lamborghini yang pernah digunakannya saat pelantikan anggota DPRD periode 2014-2019.
Menurut Lulung, Ahok sudah kehabisan ide untuk dapat menyerang balik dirinya.
"Ha-ha-ha Ahok sudah kehabisan isu, Lamborghini gue diomongin lagi. Nih ya, kalau gue ngomong, terus kalian (wartawan) tanya lagi ke si Ahok, Lamborghini gue diungkit-ungkit lagi. Hadoooh," kata Lulung, di Gedung DPRD DKI Jakarta, akhir pekan lalu.
Lulung pun menyebut dirinya sudah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pajak mobil mewah. Lulung menegaskan, pernyataan dirinya dapat dibuktikan.
[next]
"Siapa yang bilang gue enggak bayar pajak? Itu kan kata si Ahok doang," kata Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI itu.
Selain itu, Lulung mengatakan mobil Lamborghini Gallardo berwarna hijaunya itu baru dibeli sekitar tiga hari sebelum acara pelantikan anggota DPRD DKI periode 2014-2019.
Kemudian, kata Lulung, pihak kepolisian juga sudah mengeluarkan surat jalan mobil senilai Rp 4 miliar tersebut. Sehingga Lulung menggunakan mobilnya ke Kebon Sirih.
"Itu mobil baru tiga hari dibeli, gimana mau bayar pajak sih? Aku kan sudah kasih surat jalan darimana? Dari polisi. Ya sudah, jangan salahin saya dong," kata Lulung.
Pada Agustus 2014 lalu atau saat heboh Lamborghini yang diduga bodong, Lulung memang sempat menunjukkan Surat Keterangan Pendaftaran Kendaraan Bermotor dengan nomor surat: SKET/0425/VIII/2014/regident (registrasi dan identifikasi).
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya saat itu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Maulana Hamdan, SIK, yang menandatangani surat tersebut. Di dalam surat itu diterangkan bahwa diler atas nama The Djakarta Auto, yang berlokasi di Jalan Suryopranoto Nomor 10, Jakarta Pusat, sedang mengurus surat-surat kendaraan Lamborghini Superleggera A/T berwarna hijau keluaran tahun 2013 dengan pelat nomor B 1285 SHP.
Hanya saja, saat itu, berdasar hasil penelusuran, surat jalan tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Suratnya itu palsu dikeluarkan oleh APM (agen pemegang merek) Lamborghini. Nah Mereka ini mengurus melalui biro jasa," ujar Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lantas Polda Metro Jaya kala itu, Ajun Komisaris Besar Hindarsono.
Kata Hindarsono, Lulung hanya menerima surat dari diler tempat dia membeli mobil itu. Sedangkan surat diurus oleh APM mobil Lamborghini melalui biro jasa.
Namun, saat Kompas.com ingin mengonfirmasi lebih lanjut, Lulung sudah keburu melayani permintaan foto orang-orang yang menghampirinya. Dia pun langsung masuk ke ruang kerjanya di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Sumber : Kompas.com

Bagaimana pendapat anda?