![]() |
illutrasi pelajar smp |
Karena maraknya hamil diluar nikah Pengadilan Agama Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mewajibkan para orangtua guna mendampingi anak-anaknya dalam perkawinan. Belum mampu menafkahi dirinya sendiri juga turut menjadi pertimabngan mereka.
“Peran orangtua itu masuk dalam pertimbangan putusan kami, bukan ke pokok perkara sebab anak-anak yang mendapat dispensasi pernikahan, mereka secara ekonomi belum mampu memenuhi nafkah,” ujar Humas Pengadilan Agama Sleman Marwoto, Minggu (28/2/2016).
Marwoto juga menjelaskan jika dispensasi perkawinan ini diberikan lantaran pasangan yang hamil diluar nikah lebih banyak didominasi oleh siswi SMP. Setidaknya sepanjang tahun 2015 Pengadilan Agama Sleman mencatat ada sebanyak 132 perkawinan diluar nikah yang mereka tangani.
“Dari jumlah perkara dispensasi perkawinan di 2015, sebanyak [next] 60 persen didominas siswi SMP. Hanya satu perkara saja dispensasi perkawinan yang ditangani PA Sleman, disebabkan oleh faktor ekonomi. Kalau dulu dominasinya anak SMA, sekarang beralih ke SMP,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan jika perkara yang mereka tangani kehamilannya karena disebabkan oleh teman sebayanya sendiri. Hanya ditemukan sedikit perkawinan yang disebabkan oleh orang yang lebih dewasa. Dan kebanyakan kasusnya ditemui di pedesaan.
“Kejadian hamil di luar nikah ini terjadi hampir di seluruh Kecamatan di Sleman. Bahkan, bila dilihat trennya, justru banyak terjadi di desa-desa. Ketika kami tanyakan, mereka melakukan hubungan di luar nikah tersebut justru di rumah sendiri, bukan di kos atau hotel,” paparnya.
Menurut Marwoto kehamilan diluar nikah ini kebanyakan disebabkan oleh kurang kontrolnya orangtua terhadap anak-anaknya karena terlalu sibuk bekerja.
“Rata-rata kasus terjadi di keluarga yang orang tuanya sibuk. Orang tuanya seharian bekerja, jadi kontrolnya lemah,” ujarnya.
Ia mengatkan kadang kondisi hakim dibuat serba salah ketika dihadapkan pada kasus ini. Bila mengizinkan efek negatifpun harus mereka terima karena dianggap memberi izin menikah pada anak dibawah umur. Jika tidak masa depan anak yang mereka kandung juga akan merasakan imbasnya.
“Namun jika ditolak juga tidak baik lantaran masa depan anak yang dikandung. Apalagi seusia SMP masih belum bisa bekerja. Nah, pada masa-masa seperti ini,” tuturnya. (1)