![]() |
Pelaku pencabulan terhadap bocah 7 tahun yang tak lain anaknya sendiri. (Foto: Edo/BATAMNEWS) |
Seorang pria, SL (35), dibekuk aparat kepolisian Polsek Batam Kota setelah dilaporkan istrinya AT (28). SL diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di depan ruli Maymart pada Jumat 1 Desember lalu.
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, AKP Rianto, mengatakan, bahwa pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari Istrinya, karena telah kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih berumur 7 tahun.
Berikut foto-foto pelaku:
sumber : batamnews.co.id [edo]
Berita sebelumnya :