Mulai 1 Januari 2016, tarif listrik turun. Untuk tegangan rendah diturunkan menjadi Rp 1.409,16/kilo Watt hour (kWh) dari sebelumnya Rp 1.509,38/kWh.
Sementara untuk tegangan menengah diturunkan menjadi Rp 1.007,15 kWh dari sebelumnya Rp 1.104,73/kWh.
Sedangkan untuk tegangan tinggi diturunkan menjadi Rp 970,35/kWh dari sebelumnya Rp 1.059,99/kWh.
Penurunan tarif listrik tersebut menguntungkan pelanggan. Dengan penurunan tarif listrik, otomatis besaran kWh yang diperoleh juga lebih tinggi dengan harga pembelian yang sama.
Kepala Divisi Niaga Perusahaan Listrik Negara (PLN), Benny Marbun mencontohkan, dengan pembelian pulsa listrik sebesar Rp 100.000, semula besaran daya yang diperoleh hanya 62,5 kWh, setelah ada penurunan tarif listrik, daya yang didapat dengan Rp 100.000 mencapai 67,09 kWh.
"Otomatis dapat listrik lebih banyak. Dengan uang Rp 100.000, awalnya dapat 62,5 kWh, sekarang bisa dapat lebih banyak jadi 67,09 kWh," ujarnya kepada detikFinance, Selasa (5/1/2016).
Benny menyebutkan, perolehan kenaikan daya tersebut dengan asumsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 6%.
"Itu beli Rp 100.000 dapat 67,09 kWh dengan asumsi PPJ 6%. Jadi tergantung PPJ nya, beda-beda, di Jakarta untuk rumah tangga 4%," sebut dia.
Benny menambahkan, dengan penurunan tarif listrik masyarakat diuntungkan. Diharapkan bisa meringankan beban keuangan masyarakat.
"Dapatnya jadi lebih banyak, meringankan beban keuangan masyarakat kan jadinya," imbuhnya.
sumber : finance.detik.com