Pemkab Bintan Tolak Pendaftaran Gafatar


Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)mencoba hadir di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. 

Namun, Kantor Kesbangpol Kabupaten Bintan belum mengeluarkan surat terdaftar organisasi atau aliran yang dilarang Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat ini.

Kepala Kesbangpol Bintan, Karya Harmawan mengungkapkan, ada beberapa orang yang ingin mendaftarkan organisasi atas nama Gafatar di Kesbangpol Bintan, baru-baru ini.

”Ada kok Gafatar itu di Bintan. Bahkan mereka ingin mendaftar. Tapi, karena informasi pusat, kami pending dulu, untuk mengeluarkan surat terdaftarnya,” kata Karya Harmawan saat diminta penjelasan Tanjungpinang Pos, Selasa (12/1) kemarin

Setelah mengetahui ada Gafatar di Bintan, Karya Harmawan sudah membicarakan dalam forum Kominda, yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, Kantor Kemenag, Kejaksaan Negeri, TNI/Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) dan pihak terkait lainnya.

”Sebelum ada putusan dari Kominda, kami tidak bisa mengeluarkan surat keputusan terdaftar untuk Gafatar ini. Saya belum tahu, siapa pengurus dan dimana sekretariat Gafatar di Bintan ini,” ujar Karya Harmawan.

Dari ketentuan yang berlaku, organisasi atau kelompok masyarakat berhak mendaftar ke pemerintah.

Namun, organisasi Gafatar ini dikaji oleh pemerintah. Bahkan, MUI pusat sudah menetapkan Gafatar merupakan organisasi yang dilarang, ditinjau dari beberapa hal. (tpip)






Bagaimana pendapat anda?