Sabu 17,4 Kg Dikendalikan Napi di Lapas

Foto: Edward/detikcom

BNN  berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 17,4 Kg dari jaringan Medan. Dalam jaringan ini diamankan empat orang tersangka di tiga tempat berbeda.

"Kasus ini dibongkar berkat informasi tentang adanya transaksi narkotika di kawasan Jalan Lintas Sumatera Rampah Kiri Serdang Bedagai, Medan, Sumatera Utara. Penyidik pun melakukan pengintaian di dekat sebuah SPBU di kawasan tersebut," ujar Kasubdit Narkotika Sintentis, Kombes Sriyana di tempat yang sama.

Hasil pengintaian penyidik mengamankan 2 kurir berinisial DG (36) dan SD (40). Setelah dilakukan penggeledahan petugas menyita 17 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat sabu seberat 17,4 Kg sabu.

"Pengakuan DG dan SD barang tersebut akan diantarakan kurir lainnya, pada tanggal 18 Desember 2015 dini hari petugas melakukan kontrol delivery, hasilnya penyidik mengamankan SA (23) sesaat menerima sabu DG dan SD di daerah Jalan DR Mansyur Padang Bulan Selayang, Medan Selayang," paparnya.

Sriyana mengatakan pengakuan SA sabu itu hendak diserahkan BZ (40) di daerah Deli Serdang, Medan. Tak perlu pakai lama, petugas langsung bergerak cepat dan segera menangkap BZ.

"BZ berhasil diamankan di daerah Tembung Percut, Deli Serdang, Medan. Sabu sendiri berasal dari Malaysia yang masuk lewat jalur laut. Sabu ini memang dipasarkan untuk di Medan, pemesan dan pengendali diduga dari dalam lapas Medan. Hasil pemeriksaan yang di dalam lapas yang mengatur dari Malaysia sampai Medan tapi yang mengendalikan kurir dia (napi di lapas)," pungkasnya.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU Narkotika 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati. 
(ed/rvk)
Sumber : detik.com

Bagaimana pendapat anda?

Jangan lewatkan :

Created by Dunia Blanter