Acara SAMPAH !! artis-artis seenaknya hina lambang negara kita


Murai.co.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah berkali-kali mengeluarkan surat edaran kepada stasiun televisi agar tidak menayangkan 'adegan yang dilarang'. Pasalnya tayangan 'adegan yang dilarang' dinilai mempengaruhi perkembangan karakter maupun psikologis anak. 

Beberapa minggu yang lalu, KPI mengedarkan surat larangan tayangan yang mengkampanyekan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Hal ini juga mencakupi penampilan lelaki yang bergaya perempuan atau dikenal dengan istilah banci. Larangan termuat dalam surat edaran Nomor 203/K/KPI/02/2016 ditujukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja. 

Selain itu, sinetron 'Anak Jalanan' juga mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) tanggal 11 Januari lalu. Hal yang ditegur dalam sinetron ini yaitu adegan perkelahian dalam tayangan tanggal 31 Desember 2015. Disebutkan ada seorang laki-laki berkelahi melawan sekelompok geng dianggap berpotensi bisa ditiru oleh para remaja yang menonton. Terdapat pula beberapa kata kasar yang diucapkan dalam episode tersebut.

"Program tersebut (Anak Jalanan) menayangkan adegan dua orang pria melakukan freestyle menggunakan motor. Selain itu, terdapat adegan kejar-kejaran antara tiga orang pria yang menggunakan motor dengan kecepatan tinggi di jalan raya. KPI Pusat menilai muatan demikian dapat memberikan dampak negatif dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton, khususnya remaja. 

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja dan penggolongan program siaran. Selain itu, pada tanggal 27 Januari 2016 pukul 19.13 WIB kami juga menemukan adegan perkelahian secara eksplisit yang dilakukan oleh sekelompok pria," isi penggalan surat itu.

"Berdasarkan catatan KPI Pusat, program saudara telah mendapatkan Surat Teguran Tertulis Nomor 24/K/KPI/01/16 tertanggal 11 Januari 2016. Kami akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program saudara, jika masih ditemukan pelanggaran di kemudian hari, kami akan meningkatkan sanksi sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012. KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua."

Berikutnya, KPI memperingatkan Kompas TV karena telah menayangkan adegan ciuman bibir. Adegan itu muncul dalam program siaran 'Cerita Hati' yang ditayangkan Kompas TV pada 21 Mei 2015 pukul 10.22 WIB.

Dalam surat peringatannya tertanggal 15 Juni 2015, KPI menilai Kompas TV tidak memperhatikan ketentuan tentang larangan menampilkan adegan ciuman bibir yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Program tersebut menayangkan potongan gambar/foto Pangeran Charles dan Putri Diana yang sedang berciuman bibir. "Muatan demikian (ciuman bibir) tidak dapat ditampilkan sebagaimana diatur dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012," demikian surat peringatan KPI nomor 581/K/KPI/06/15 yang ditampilkan di situs resminya, Selasa (16/6).

"Apabila saudara ingin menampilkan tayangan terkait tokoh tersebut saudara dapat menggunakan potongan gambar/foto lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Setelah memberikan peringatan, KPI juga meminta Kompas TV melakukan evaluasi internal terhadap program 'Cerita Hati' sehingga muatan serupa tidak terulang kembali baik di program yang sama maupun program lain.

Selain itu, KPI juga menyampaikan teguran tertulis kepada Trans TV karena program siaran 'Sexy Magic' pada 29 Mei 2015 pukul 21.41 WIB menampilkan secara eksplisit Deddy Corbuzier mematikan korek api yang sedang menyala dengan menggunakan lidah. Tayangan dengan muatan berbahaya tersebut tidak dapat ditayangkan karena berpotensi ditiru oleh khalayak remaja yang menonton.

"Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja dan penggolongan program siaran."

Yang mengegerkan beberapa hari terakhir ini yaitu pedangdut Zaskia Gotik. Mantan tunangan Vicky Prasetyo itu diundang hadir di program musik populer Tanah Air, Dahsyat bersama Trio Cecepy (Julia Perez dan Ayu Ting Ting) pada Selasa (15/3).

Pada salah satu segmen yang bertajuk 'Cerdas Cermat', trio wanita bertubuh seksi itu ditantang oleh para host untuk adu kecerdasan. Berbagai pertanyaan-pertanyaan dasar dan umum dilontarkan oleh Deni Cagur, seperti salah satunya tanggal berapakah Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Di saat Ayu dan Jupe menjawab dengan benar (17 Agustus 1945), Zaskia malah memberikan jawaban nyeleneh. "Setelah adzan subuh, tanggal 32 Agustus," tulis Zaskia dengan ekspresi yang innocent, berharap jawabannya mengundang tawa para penonton maupun teman-temannya.

Tak cukup sampai situ saja, Zaskia kembali menuliskan jawaban yang ceplas-ceplos saat Deni bertanya tentang lambang sila ke-5 dari Pancasila. Lagi-lagi Jupe dan Ayu menjawab dengan benar (Padi dan Kapas), sementara itu sang penggagas goyang itik malah menjawab sekenanya; 'Bebek Nungging'.

Meski dalam insiden ini mungkin Zaskia hanya bercanda, namun publik memandangnya dengan berbeda. Akun Instagram wanita berusia 25 tahun itu pun langsung jadi sasaran netizen yang meluapkan emosinya dengan berbagai kata-kata pedas.

"Pantesan jodoh lu jauh, mana ada laki yang mau sama lu. Paling laki-laki yang kayak lu doang yang mau sama lu, seru nih diperpanjang kalau udah jelekin negara. Semoga Pak Jokowi mendengar, biar diceramahin sama Pak Jokowi," tulis seorang netizen.

"Tidak menghargai bangsa Indonesia, celometan ngawur. Hukum!" sambung user lainnya.(merdeka)

Bagaimana pendapat anda?