Diduga menggunakan 'Ilmu hitam' Pria Berusia 50 Tahun Cabuli ABG Selama 4 Tahun


Murai.co.id, JAKARTA - Seorang lelaki berinisial ABL (50) dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menggauli anak tirinya. Pelaku diduga memiliki ilmu guna-guna.
ABL dilaporkan menggauli anak tirinya berinisial KNA (18) sejak 4 tahun lalu.
Salah satu kerabat korban, UTR (30), menceritakan, setelah ditelusuri ternyata ini bukan kali pertama ABL menggauli anak di bawah umur.
"Anaknya saja ternyata pernah disetubuhi oleh dia," kata UTR kepada wartawan, termasuk Wartakota (Tribun Network) saat membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (16/3/2016).
UTR merupakan suami dari kakak korban. Menurut UTR, dia memang agak aneh dengan kelakuan ABL sejak lama. Banyak aturan-aturan di rumah tangga ABL yang menurutnya agak aneh.
Salah satunya dialami UTR saat menikahi kakak korban 4 tahun lalu.
Ketika itu kondisinya mertua perempuannya sudah bercerai dengan ayah kandung dari istrinya dan telah menikahi ABL.
Saat itu UTR ingin berfoto dengan ayah kandung istrinya dan ibu kandung istrinya. Maksudnya hanya untuk kenang-kenangan.
Tapi ABL mati-matian menentang sesi foto itu. Dia tak ingin ada foto itu.
"Ya sudah, akhirnya tak jadi foto dengan formasi itu," ujar UTR kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (16/3/2016).
UTR mengaku agak heran dengan alasan ABL tak memperbolehkan sesi foto itu.
Menurut UTR, hal itu kemungkinan ada kaitannya dengan ABL yang diduga memakai guna-guna.
UTR mengatakan, di rumahnya yang sekarang dimana ABL tinggal bersama korban, ternyata tinggal pula 2 istri ABL, salah satunya adalah mertua UTR.
"Saya heran juga itu kenapa dua istri bisa akur di satu rumah. Diguna-guna barangkali itu," kata UTR.(*/wartakota)

Bagaimana pendapat anda?