illustrasi kejadian |
"Tersangka IG sempat menyayat korban dengan sebuah pisau dan terbukti mencabuli korban dalam keadaan sekarat, dan ini sudah dibuktikan kebenaran," kata Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Herfio Zaki, terkait hasil rekonstruksi, seperti dilansir Kamis (17/03/2016).
Kasat Reskrim menyebutkan reka ulang ini untuk melihat langsung proses rangkaian pembunuhan yang dilakukan tersangka dengan ibu angkat berinisial RS (65). "Semua adegan yang diperagakan dalam proses reka ulang ini sesuai dengan keterangan pelaku saat penyelidikan."
Dijelaskan dia, hasil dari reka ulang ini kepolisian mendapati fakta baru lainnya yaitu ditemukan sebuah tas milik korban di lokasi pembunuhan. Dalam adegan rekonstruksi yang diperagakan tersebut menggambarkan serangkaian pembunuhan dilakukan dua pelaku di dalam kamar mandi dan ruangan dapur.
Dari lokasi kamar mandi, pelaku RS yang diketahui sudah meninggal dunia saat pelarian tersebut melakukan pembunuhan dengan cara menghempaskan kepala korban ke dinding dan memukul dengan sebuah kayu broti.
Pelaku tersangka IG sendiri dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.[rimanews]