Murai.co.id - CIREBON– Tak banyak publikasi, diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon menahan tiga tenaga pendidik terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Cirebon. Mereka yang ditahan adalah ES (56), NR (45), dan HF (30). Tersangka ES dan NR merupakan pasangan suami istri.
Selewengkan BOS, 3 Guru di Kota Cirebon Ditahan, ketiganya dibawa tim Pidsus Kejari Cirebon ke Rutan Klas I Cirebon menggunakan mobil Avanza hitam. ES selama ini bertugas sebagai tenaga pendidik, tepatnya sebagai pengawas TK-SD di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon. istrinya, NR adalah Guru SDN Pulasaren, sedangkan HF tercatat sebagai guru honorer SDN Pangrango, Kota Cirebon.
Kasi Pidsus Kejari Cirebon Tandi Mualim SH mengatakan, kasus yang membelit ketiga tersangka sebenarnya perkara tahap II dari penyidik kepolisian tentang perkara korupsi dana BOS tahun 2011, tahun 2012, dan tahun 2013. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp227 juta. Jumlah itu merupakan kumulatif selama 3 tahun, yakni 2011 sebesar Rp41,4 juta, tahun 2012 sebesar Rp88,122 juta, dan tahun 2013 sebesar Rp97,375 juta.
Modus yang dilakukan para tersangka, khususnya NR dan HF, yakni membantu membuatkan laporan pertanggung jawaban (LPj) fiktif BOS untuk terpidana YH, kepsek SDN Kejaksan. YH sendiri sudah divonis sebelumnya dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Kronologinya, YH bertemu ES dan menanyakan soal cara pembuatan LPj fiktif tentang penggunaan dana BOS. Akhirnya, ES menyarankan YH ke NR dan HF yang bisa membuatkan LPj fiktif dana BOS. “Jadi posisi ES sebagai perantara,” ujar Tandi.
Tersangka NR, kata Tandi, sempat membantah menerima uang dan hanya membantu membuatkan LPj fiktif, sedangkan HF menerima uang Rp400 ribu sebagai kompensasi membantu membuatkan LPj fiktif. “Yang bantah, biarkan saja. Alasan kita melakukan penahanan karena khawatir melarikan diri. Penahanan mulai hari ini (kemarin) hingga 20 hari ke depan. Mudah-mudahan tidak smapai 20 hari sudah kita daftarkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,“ tandas Tandi.
Ketiganya dijerat pasal 21 KUHAP jo pasal 55, pasal 56 dan pasal 64 KUHP. Karena ini perkara korupsi, maka para tersangka juga dijerat UU Tipikor pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman 20 tahun penjara. Pasal 2 denda paling sedikit Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar, dan pidana penjara minimal 4 tahun. Pasal 3 denda minimal Rp50 juta, maksimal Rp1 miliar, dan pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup. “Mereka dijerat pasal berlapis,” tandasnya. (abd/radarcirebon.com)
Bagaimana pendapat anda?
Jangan lewatkan :
Dream For Freedom Tutup, Anggota Baru Stres
Bisnis dengan model arisan berantai, Dream For Freedom tutup sejak tanggal 16 Februari 2016. Akibatnya anggota yang baru masuk mengaku s… Baca selengkapnya...
Kapolda NTT Dicopot Setelah Usik Pengusaha Miras Anggota DPR dari PDIP
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Endang Sonjaya dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke Inspektorat Wilayah (Irwil) III Itwa… Baca selengkapnya...
Ini Ajaran Gafatar!! Masuk Sorga Cuma Bayar Rp 800 Ribu
Kegiatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) telah merambah ke sejumlah wilayah di Indonesia. Di Kota Bontang, Kalimantan Timur, Gafatar jug… Baca selengkapnya...
Pemkab Bintan Tolak Pendaftaran Gafatar
Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)mencoba hadir di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Namun, Kantor Kesbangpol Kabupaten Bint… Baca selengkapnya...
Bawa Surat Tak jelas dan Aparat Bersenjata ke DPR, KPK Telah Langgar UU dan Lecehkan Institusi Negara
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah RI bersitegang dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan ruang anggota dewan dari Fraksi P… Baca selengkapnya...
Kami Tak Takut Teror,!! Kami Cuma Takut Kontrak Freeport Diperpanjang ,,,
(Ilustrasi: Abdul Muis Syam)
JANGANKAN ISIS, berhadapan dengan aksi teror dari kelompok teroris neraka yang paling kejam sekali pun, nyal… Baca selengkapnya...
Pertama Kali Pimpin Upacara Sebagai Wakil Wali Kota, Pasha Ungu Marah-Marah
Pasya
Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo alias Pasha Ungu mengungkapkan kemarahannya kepada aparatur sipil negara (ASN) pada saat mengik… Baca selengkapnya...
Bahrun Naim dapat Sokongan Dana dari Suriah
insiden bom
Kelompok Bahrun Naim, yang melakukan ledakan bom di kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat mendapat sokong… Baca selengkapnya...
Haduuh... Pulang Jadi TKW, Jilbab Dilepas, Gayanya Sudah Kalahkan Syahrini
Pulang Jadi TKW, Jilbab Dilepas, Gayanya Sudah Kalahkan Syahrini. (Radar Surabaya/JawaPos.com)
Tidak selamanya katak dalam tempurun… Baca selengkapnya...
Miris, Atlet Penyumbang Emas,, Jadi Tukang Sapu Taman
Ni Putu Renika Sari, atlet panjat tebing yang menjadi tukang sapu. (Bobby Andalan)
Ni Putu Renika Sari (25) sejatinya adalah pahla… Baca selengkapnya...
Melongok Rumah Mewah Pejabat MA yang Ditangkap KPK
Gerbang rumah Andri Tristianto Sutrisna (salmah/detikcom)
Pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna ditangkap KPK degan bara… Baca selengkapnya...
MANTAP!! Gerindra Setuju Koruptor Dihukum Mati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah ancang-ancang untuk menghukum mati para pelaku kejahatan korupsi. Untuk menuju kesana, ketua … Baca selengkapnya...
RESMI!! KPI Jatuhkan Sanksi Kepda TV ONE Karena Sebarkan Berita Hoax Tentang Ledakan Sarinah
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada3 (tiga) lembaga
penyiaran televisi dan 1 (satu) lembag… Baca selengkapnya...
Ahok: Surga Bukan di Telapak Kaki Ibu, tapi Lantai 7 Alexis
alexis
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku paham betul praktik prostitusi berkedok hotel berbintang di … Baca selengkapnya...
Majikan Setrika Pembantunya dan Paksa Makan Kotoran Kucing
Warta Kota/junianto hamonangan
Korban kekerasan dan penyiksaan majikannya, saat dikunjungi anggota DPR.
Kondisi kesehatan Sit… Baca selengkapnya...
Hartoyo Sadar Dirinya Gay Sejak di SD
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Hartoyo.
JAKARTA - Saat masih duduk di kelas IV Sekolah Dasar (SD), Hartoyo sudah memiliki kete… Baca selengkapnya...