Anak-anak di Kota Kembang kini doyan tenggak miras


Penikmat minuman keras kini sudah tidak terbatas kepada pemuda atau orang dewasa. Anak-anak juga ada yang gemar minum minuman beralkohol itu.

Seperti penuturan Kapolrestabes Bandung, Kombes Angesta Romano Yoyol. Tingkat konsumsi minuman keras di wilayahnya mengkhawatirkan. Sebab, dia kerap menemukan banyak anak-anak menjadi peminum miras hingga mabuk, dan berkeliaran di jalanan pada akhir pekan.

"Pengonsumsi miras ini memang sudah semua kalangan. Tapi kalau malam minggu, anak di bawah umur banyak sekali," kata Yoyol usai menghadiri pemusnahan barang bukti belasan ribu botol miras di eks Mal Palaguna, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, kemarin.

Menurut Kasatpol PP Kota Bandung, Eddy Marwoto, pihaknya tidak akan tinggal diam jika menemukan dan mendapat laporan ada warga mabuk minuman keras, lalu berkeliaran di jalan sambil berbuat onar.

"Kalau mengganggu ya jelas kami tindak orangnya," kata Eddy.

Eddy melanjutkan, jika ditemukan ada pemabuk mengganggu ketertiban umum, apalagi sampai dari kalangan anak-anak, pihaknya akan menyerahkan langsung pada polisi dan memanggil orangtua.

"Kalau anak di bawah umur, kami melakukan pembinaan serta memanggil orangtuanya," ujar Eddy.

Selama ini, lanjut Eddy, Satpol PP Kota Bandung bekerjasama dengan Polrestabes Bandung selalu mengawasi tempat peredaran miras, serta lokasi disinyalir tempat pesta miras. Pada periode 2015 ini, penegak hukum di Bandung menyita 19.785 botol miras dari berbagai merek dan jenis.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung, Dwi Hartanta, menyebut 55 persen atau separuh kasus kejahatan ditanganinya dipicu karena minuman keras (miras). Miras menyebabkan orang berani berbuat kriminal karena orang menjadi sulit terkendali.

"Catatan kami 55 persen (kejahatan) dari 2015 yang ditangani pemicunya memang karena miras," kata Dwi.

Berbagai rangkaian kejahatan yang terjadi di Kota Bandung seperti pencurian, pembunuhan, perkosaan, kerap dipicu usai pelaku mengkonsumsi alkohol.

"Mereka yang melakukan diawali miras tersebut," ujar Dwi.

Tanpa miras, lanjut Dwi, orang akan berpikir dua kali melakukan tindakan kejahatan. Dia mengilustrasikan seorang yang hendak mencuri. Bisa saja tujuan awal mencuri berubah, jika mereka melakukannya di bawah pengaruh minuman alkohol.

"Kalau enggak minum (miras) maling saja sudah selesai. Kalau ditambah miras, mereka bisa jadi melakukan tindak pidana apa saja," ucap Dwi.

Adapun 45 persen kejahatan lainnya yang terjadi tanpa pengaruh miras, karena mereka yang memiliki dendam yang berujung penganiayaan, dan kebutuhan ekonomi sehingga adanya pencurian. "Unsur dendam pribadi, dan lainnya memang sedikit," tambah Dwi.

Rata-rata hampir setiap bulan, Kejari Bandung mengaku menangani seratus kasus kejahatan karena miras. Namun, mereka dikenakan tindak pidana ringan karena perundang-undangan yang mengatur.

"Tipiring (tindak pidana ringan) ini UU kan ya. Kecuali kalau minuman keras labelnya dipalsukan. Baru disidangkan yang masuk tindak pidana umum," imbuh Dwi.

Dwi mendukung upaya penegak hukum memberantas peredaran miras. Diharapkan dengan razia penyakit masyarakat gencar dilakukan, kejahatan terjadi juga bisa berkurang.
[ary]

Bagaimana pendapat anda?