Gara-gara Pamer Celana Dalam, Toriqodin Tewas Kena Keroyok

Satreskrim Polres Demakmembekuk tiga pelaku pengeroyokan yang berujung pada tewasnya Muhamad Toriqodin (23), warga Desa Gebanganom Lor, RT 02 RW 05, Kecamatan Bonang, Demak.
Korban tewas akibat pendarahan di bagian belakang kepala.
Ketiga pelaku adalah Syafik Fadholi (20) dan Safaul Anam (20), yang sama-sama warga Desa Weding RT 02 RW 06, Kecamatan Bonang; serta M Mukhlis Mubarok (19), warga Desa Wonosalam RT 05 RW 03, Kecamatan Wonosalam.
Sesuai keterangan saat gelar perkara di Mapolres Demak, Senin (22/2/2016), kejadian bermula pada Rabu (17/2/2016) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat itu, para tersangka tengah asyik nongkrong di
[next]
 bawah pohon beringin di kawasan alun-alun, tepatnya di depan kantor Kejaksaan Negeri Demak.
Tak berselang lama, korban yang mengendarai sepeda motor bersama teman-temannya melintas di depan para tersangka sambil berteriak memaki dan menantang untuk berkelahi.
Kelompok korban lantas menghentikan laju kendaraan untuk nongkrong di depan kantor Kejaksaan Negeri Demak, tak jauh dari para tersangka.
Korban kembali berulah dengan bersikap tidak sopan, memamerkan celana dalam lalu buang air kecil menghadap ke kelompok tersangka. Amarah kelompok tersangka terbakar saat itu.
"Korban ini lalu datang sendiri dan memamerkan
[next]
 celana dalamke arah kami. Korban juga kencing di depan kami. Jaraknya sekitar delapan meter dia kencing dan menghadap kami. Kami berempat lalu menghajar dia beramai-ramai. Kami pukul, tendang, dan juga hantam dengan sabuk. Setelah korban terkapar, kami lalu membubarkan diri," kata Safaul.
Safaul mengaku menyesal telah melakoni perbuatan itu.
Ia tak menyangka, pengeroyokan yang mereka lakukan berakhir tragis.
"Saya menyesal, Mas. Saya tak tahu jika bakalan seperti ini," kata pekerja serabutan ini.
Kapolres Demak AKBP Heru Sutopo menjelaskan, korban saat itu juga dibawa oleh teman-temannya pulang ke rumah, lalu 
[next]
akhirnya meninggal dunia karena pendarahan parah di bagian belakang kepala.
"Kepala korban ditendang, dipukul, dan menghantam dinding tembok kantor kejaksaan. Korban ini tewas karena mengalami pendarahan serius di bagian belakang kepala," urai AKBP Heru.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Philip Samosir menambahkan, pengeroyokan hingga berujung tewasnya Muhamad Toriqodin ini dilakukan oleh empat orang.
"Saat ini, satu orang masih dalam pengejaran," katanya.
Pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dijerat Pasal primer 338 dan atau 170 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.(*) 1

Bagaimana pendapat anda?