Penjual Organ Tubuh Sasar Petani dan Pengojek untuk Jual Ginjalnya

kapolri
“Masih kita kembangkan,” kata Kasubdit III Direktorat I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Fana, Rabu (27/1).
Dia menerangkan, penyidik telah menangkap tiga orang tersangka berinsial AG, BD dan HR. Ketiganya dijerat dengan Pasal 64 ayat 3 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya bisa delapan tahun penjara,” jelasnya.

“Kalau profesinya petani dan tukang ojek,” jelasnya.

Sebelum menyerahkan ginjalnya, para korban dilakukan pemeriksaan di rumah sakit.

lalu dilanjutkan lagi ke rumah sakit lain untuk pemeriksaan jantung, paru, dan psikiater,” ungkapnya.

Dari bisnis haramnya itu, Umar melanjutkan, ketiga tersangka mendapat fee berbeda dari hasil pencarian orang yang mau menjual ginjalnya sebesar Rp 7,5-10 juta.(1)

Penyidik Mabes Polri masih mengembangkan kasus dugaan jual beli organ tubuh dengan menyelidiki siapa saja orang yang telah membeli ginjal.

Menurutnya, para korban yang menjual ginjalnya diketahu dari [next] wilayah Garut, Jawa Barat yang bekerja sebagai tukang ojek dan petani miskin.

Dalam aksinya, tiga orang tersangka AG, BD dan HR tersebut menawarkan kepada korbannya untuk menjual ginjalnya dengan iming-iming uang Rp 70-Rp 80 juta.

“Dari sana dilanjutkan lagi ke rumah sakit lain di Jakarta untuk melakukan CT scan ginjal, 

Bagaimana pendapat anda?