EDAN! Petugas yang Melakukan Aborsi di Klinik Ini Hanya Lulusan SMP

Aparat Subdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap sembilan orang pelaku tindak pidana aborsi yang tak sesuai ketentuan.

Mereka menjalankan klinik aborsi ilegal sekitar 5 tahun di Jl Cimandiri No. 7 RT/RW 006/004 dan Jalan Cisadane No. 19 RT/RW 004/02 di Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (19/2) pukul 16.00 WIB.

Kasubdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid, mengatakan para pelaku membagi tugas saat beraksi. Ada bertugas sebagai calo, pengelola, asisten dokter dan dua dokter.

Dia menjelaskan, dua dokter, SAL alias IM alias dokter M dan
[next]
 dokter MN. Dokter M beroperasi di Jalan Cimandiri dan dokter MN beroperasi di Jalan Cisadane.

"Tadi malam M diamankan. Dia hanya lulusan SMP. Bayangkan lulusan SMP melakukan praktik aborsi. Satu lagi dokter yang mau diamankan inisial MN. Ini dokter umum. Ini akan ditangkap karena dia pengelola," kata dia.

Atas perbuatan itu, untuk sementara pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Dia dijerat Pasal 75 juncto Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(*)1

Bagaimana pendapat anda?