Saiful Jamil Ngaku Menyesal Berbuat Cabul

Dok: Pedangdut Saipul Jamil.

KEPRI.ID - Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugroho mengatakan tersangka Saipul Jamil (SJ), telah mengaku menyesal atas perbuatan cabulnya terhadap korban DS (17).

Dalam pemeriksaan, pedangdut kesohor di Tanah Air itu tidak menyangkal semua perbuatan bejatnya terhadap korban DS yang masih berstatus siswa SMA itu.
"Saudara SJ mengakui semua perbuatannya," terangnya.

Saipul Jamil, kata dia, sempat meminta tidur satu ruangan dengan korban DS, Namun korban menolak ajakan itu dan memilih tidur di tempat yang berbeda.
"Ia menolak dua kali ajakan SJ," imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Penyidik Polsek Kelapa Gading mengamankan SJ di rumahnya setelah korban DS melaporkan perlakuan tersangka ke polisi.
Tersangka SJ sendiri telah mengakui perbuatan dugaan pencabulan terhadap DS di rumah tersangka SJ pada Kamis (18/2) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Ia (SJ) mengakui semua perbuatanya," Ujar Kapolsek Kelapa Gading tersebut.
Polisi kemungkinan menjerat pedangdut SJ dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
DS bertemu SJ sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu usai menonton acara ajang pencarian bakat yang disiarkan stasiun televisi swasta. Awalnya, SJ mengajak DS yang masih berstatus siswa SMA itu tidur dan memijit di kediamannya.  

Ia mencabuli DS ketika Korban sedang tidur. Korban dicabuli di rumah Saipul Jamil di Kawasan Jalan Gading Indah Utara VI Nomor 05 Blok NH 10 RT/RW 025/012, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Hingga saat ini Tersangka masih ditahan di Polsek Kelapa Gading dan belum dipertemukan oleh korban. (Walda Marison)

Sumber : Rimanews.com

Bagaimana pendapat anda?

Jangan lewatkan :

Created by Dunia Blanter