![]() |
kartu peserta |
Kenapa Uang JHT Tenaga Kerja tidak bisa
dicairkan..karena.. KARTU JAMSOSTEK TIDAK ADA, Pengalaman Kerja Tidak
ada, KTP tidak ada dan Kartu Keluarga tidak ada......
adakah Solusi dari BPJS Ketenagakerjaan , Agar teman - teman tenaga kerja dapat mencairkan uangnya.
NAMUN Jika TIDAK BISA DICAIRKAN oleh karena berapa sebab, Kemana Uang -
uang tersebut berada, dan sampai kapan uang tersebut mengedap....
Bukan hitungan sen Rupiah namun hitungan TRILIYUNAN Rupiah.......
Kenapa ????
coba kita hitung2 kasar ( Anggap saja Pekerja yang ikut JAMSOSTEK 50.000.000 Pekerja ) /
( LIMA PULUH JUTA ORANG )
==================
Dari 50.000.000, BPJS tenaga kerja yang bermasalah anggap = 2% artinya 1.000.000 Pekerja.....
=======================
Anggap Jika Gaji PEGAWAI = 2.000.000 dan JHT 3% = 60.000/BULAN (tidak pakai bunga investasi...) maka
========================
Rp. 60.000/bulan x 12 Bulan = Rp.720.000/Tahun
========================
Jika 720.000 x 5 tahun = Rp.3.600.000
==============
Jadi jika 1.000.000 Pekerja uang yang mengendap adalah ???
==============
1.000.000 pekerja x Rp. 3.600.000
==============
hasilnya adalah = Rp3.600.000.000.000
Coba Hitung sendiri ..........
TIGA TRILIYUN " ENAM RATUS MILYAR " JIka Hanya 2% yang tidak bisa dicairkan oleh peserta BPJS KETENAGA KERJAAN.
Moga saja petinggi - petinggi BPJS Ketenagakerjaan bisa mendengarkan suara dari Pekerja - pekerja yang tidak bisa mencairkan Jamsostek, dan mencarikan SOLUSINYA.
#Maricarisolusidanbicaradenganhati
note :
Angka - angka hanya Ilustasi dan hasil dari pemikiran sendiri, yang di sadur dari informasi di Internet. (*)
Bukan hitungan sen Rupiah namun hitungan TRILIYUNAN Rupiah.......
Kenapa ????
coba kita hitung2 kasar ( Anggap saja Pekerja yang ikut JAMSOSTEK 50.000.000 Pekerja ) /
( LIMA PULUH JUTA ORANG )
==================
Dari 50.000.000, BPJS tenaga kerja yang bermasalah anggap = 2% artinya 1.000.000 Pekerja.....
=======================
Anggap Jika Gaji PEGAWAI = 2.000.000 dan JHT 3% = 60.000/BULAN (tidak pakai bunga investasi...) maka
========================
Rp. 60.000/bulan x 12 Bulan = Rp.720.000/Tahun
========================
Jika 720.000 x 5 tahun = Rp.3.600.000
==============
Jadi jika 1.000.000 Pekerja uang yang mengendap adalah ???
==============
1.000.000 pekerja x Rp. 3.600.000
==============
hasilnya adalah = Rp3.600.000.000.000
Coba Hitung sendiri ..........
TIGA TRILIYUN " ENAM RATUS MILYAR " JIka Hanya 2% yang tidak bisa dicairkan oleh peserta BPJS KETENAGA KERJAAN.
Moga saja petinggi - petinggi BPJS Ketenagakerjaan bisa mendengarkan suara dari Pekerja - pekerja yang tidak bisa mencairkan Jamsostek, dan mencarikan SOLUSINYA.
#Maricarisolusidanbicaradenganhati
note :
Angka - angka hanya Ilustasi dan hasil dari pemikiran sendiri, yang di sadur dari informasi di Internet. (*)