Terjerat Kasus Pelindo, RJ Lino Bayar Yusril Rp12,1 Miliar


Murai.co.id - Direksi Pelindo II mengeluarkan kocek Rp12,1 Miliar untuk membayar jasa pengacara Yusril Ihza Mahendra. Pelindo menyewa jasa pengacara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu, untuk mengurus permasalahan hukum yang menimpa Dirut Pelindo II RJ Lino.

Hal itu terungkap, berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Direksi PT Pelindo II (Persero)  tentang Pekerjaan jasa hukum/advokat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan 3 (Tiga) unit Quay Container Crane, Penanganan Pansus Pelindo II dan Melakukan Uji Materil terhadap Undang-Undang Terkait dengan kekayaan negara yang Dipisahkan Serta Tindakan Hukum Lainnya yang dihadapi oleh PT Pelindo II.

Berita acara tersebut ditandatangani 21 Desember 2015. Direksi Pelindo II yang menandatangani kesepakatan tersebut yakni, RJ Lino (Dirut), Dana Amin (Direktur Operasi), Ferialdy Noerlan ( Direktur Teknik), Orias Petrus Moedak ( Direktur Keuangan), Saptono R irianto (Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha), Dede R Martin (Direktur Pembinaan Anak Perusahaan).


"Menyetujui untuk biaya pekerjaan jasa hukum akan diakomodir dari beban di luar usaha lain-lain Kantor Pusat untuk kemudian ditransfer ke mata anggaran penanganan Perkara Subdit Biro Hukum Kantor Pusat PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sebesar Rp12.100.000.000 (Dua belas miliar seratus juta rupiah)," demikian bunyi salah satu poin kesepakatan Direksi itu.

Nantinya, Konsultan Hukum Ihza dan Ihza Law Firm akan mengurus permasalahan hukum yang dihadapi oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

"Mengingat urgensi pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas, maka direksi dengan ini menyepakati untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dilakukan oleh konsultan hukum Ihza & Ihza Law Firm," tulis surat tersebut.[rimanews]

Bagaimana pendapat anda?