Dinas Syariat Islam Aceh Larang Waria Bekerja di Salon.


Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Bireuen mengeluarkan surat pemberitahuan, agar pemilik salon dan pangkas rambut tidak mempekerjakan kelompok Lesbian, Guy, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Himbauan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan DSI Kabupaten Bireuen Nomor 451.48/159/2016 tanggal 07 Maret 2016. Dalam surat edaran itu, secara tegas pengusaha salon dan pengkas rambut dilarang menerima karyawan yang tidak jelas jenis kelaminnya.

Kepala DSI Bireuen, Jufliwan mengatakan, larangan ini dilakukan untuk melakukan pembinaan agar mereka yang menyimpang perilaku bisa berubah dan kembali normal. Sehingga di Bireuen kedepan tidak ada lagi terdapat kelompok konsa, waria atau LGBT.

“Benar, kita memang sudah keluarkan surat pemberitahuan kepada pemilik salon dan pangkas rambut agar tidak mempekerjakan kelompok konsa (waria) yang tidak jelas identitas itu,” kata Kepala DSI Bireuen, Jufliwan, Sabtu (19/3) via telepon genggamnya.

Lanjutnya, surat pemberitahuan itu sudah sampai semua pada pengusaha salon dan pangkas rambut di Bireuen. Hingga saat ini, katanya, belum ada yang memprotes terhadap larangan ini.

Jufliwan tegaskan, pengusaha salon mempersilakan untuk mempekerjakan kembali bila sebelumnya waria bisa berubah ke normal. Kalau memang perempuan, maka jadilah perempuan benaran dan berpakaian sesuai dengan syariat Islam.

“Juga demikian kalau laki-laki, jangan gak jelas jenis kelaminnya. Ini kita lakukan untuk mengantisipasi jangan semakin banyak konsa di Bireuen,” imbuhnya.

Kata Jufliwan, bila pengusaha salon dan pangkas rambut tidak mengindahkan himbauan ini, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas oleh pihak yang berwewenang.

“Intinya kita lakukan ini untuk pembinaan. Tetapi bila tetap tidak dipatuhi, akan ditindak tegas. Karena kalau tidak kita cegah, jangan-jangan pemimpin kita kedepan jadi seperti mereka dan penuh dengan mereka di Aceh,” tutupnya.[]

Bagaimana pendapat anda?