Stop Korupsi raskin dan dana desa, Kades ini kena ciduk polisi !!


Murai.co.id - Kepala Desa Sukakerta, Ayi Supriyatna ditangkap petugas tipikor karena diduga melakukan tindakan korupsi raskin sejak 2014.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Gito, membenarkan tersangka ditangkap setelah sempat bersembunyi di sejumlah tempat, dan berhasil ditangkap di Perempatan Jalan Lingkar Timur, saat ini kades yang membawa kabur uang penjualan raskin hingga ratusan juta rupiah itu, masih menjalani pemeriksaan di Unit I Tipikor Polres Cianjur.

"Selama ini tim kami selalu memantau gerak gerik kades tersebut, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Selang beberapa hari ditetapkan sebagai tersangka, dia melarikan diri, dan berhasil kami tangkap," papar Gito di Cianjur, Jumat (5/2).

Gito memaparkan, ditangkapnya Ayi yang diketahui menjabat sebagai kepala desa sejak 2014, karena adanya laporan dugaan tindak pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa, dan penyaluran beras untuk keluarga sejahtera.

"Pelaku melakukan pengelolaan keuangan desa (APBDes) Sukakerta secara sendirian, dan diduga menggunakan sebagian anggaran untuk kepentingan pribadi, selain itu pelaku menyalahgunakan penyaluran beras raskin untuk warga pada tahun 2014, sebanyak enam kali penyaluran," tandasnya.

"Negara mengalami kerugian Rp 660 juta. Itu termasuk dugaan korupsi Dana Desa, dua sepeda motor yang diduga dijual tersangka," terang Gito, dilansir Antara.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 dan 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dan pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000, dan paling banyak Rp 750.000.000,00," tandasnya.[merdeka]
[cob]

Bagaimana pendapat anda?