Zaskia Gotik: Eneng Tak Hafal Pancasila



Murai.co.id - Kuasa Hukum Pedangdut Zaskia Gotik, Sunan Kalijaga mengaku bahwa kliennya hanyalah lulusan Sekolah Dasar (SD) sehingga tidak hafal isi dan lambang dari Pancasila.

"Semalam saya bertemu dan menanyakan langsung dan menanyakan apakah hafal Pancasila. Dia bilang 'eneng tidak hafal'. Gambar Sila 1 sampai 5 saja dia tidak tahu," ujar Sunan di Kantornya, Sabtu (19/3/2016).

Untuk itu, Sunan menjelaskan, pada saat kliennya menjadi bintang tamu di salah satu acara televisi swasta, ucapan 'bebek nungging' dan menyebut hari kemerdekaan Indonesia jatuh pada tanggal 32 merupakan ketidaktahuan kliennya.

"Secara psikologi memang tidak paham, tidak ngerti dan tidak hafal. bahkan tidak tahu apa yang disampaikan," tandas Sunan. 

Sunan juga telah bertemu dengan pihak televisi tempat Zaskia mengisi acara. Ia menyayangkan pihak stasiun televisi atas hal tersebut.

Ditambahkan Sunan, kliennya tidak diberikan arahan mengenai pertanyaan-pertanyaan yang akan diberikan oleh para host.

"Jadi pada saat live di stasiun Tv bilang pada kami dia tdk dibriefing lebih dulu. Temanya apa acaranya apa. Live kan tidak bisa ada potongan," pungkas Sunan.

Seperti diketahui, buntut pelecehan pancasila tersebut, Zaskia Gotik dilaporkan oleh berbagai pihak. Bahkan, Anggota DPD RI Fahira Idris tak hanya melaporkan Zaskia Gotik, namun host acara tersebut, Denny Cagur juga dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya. Keduanya diduga telah melecehkan simbol negara dan hari kemerdekaan Indonesia.

Zaskia dan Denny dilaporkan dalam Laporan Polisi: LP/1284/III/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 17 Maret 2016. Zaskia dan Denny disangkakan pasal 154A KUHP dan pasal 155 KUHP tentang pelecehan lambang negara.

Sementara itu, LSM KPK juga melaporkan pemilik goyang itik tersebut ke Polda Metro Jaya. Namun dalam laporannya, kasus pelecehan simbol agama oleh Zaskia ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

LSM KPK melaporkan Zaskia berdasarkan Laporan Polisi: LP/1275/III/2016/PMJ/Ditreskrimsus dengan tuduhan melanggar Pasal 57 juncto Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.[rimanews]

Bagaimana pendapat anda?