Murahnya Buat KTP Batam tanpa CALO Hanya Rp.35.000


http://batam.go.id/home/data-det-surat_kependudukan.html
Murai.co.id. Batam - Selama ini banyak pendatang dari Batam yang kebingunan untuk mengurus KTP Batam, lantas mereka mendatangi Calo - calo yang bertebaran, baik yang Jelas maupun yang tidak jelas, Bagi calo - calo yang jelas biasanya ada bekerjasama dengan oknum pejabat baik dari tingkat RT sampai Kantor Disduk... Namun ada juga yang Abal - abal, dimana calo - calo tersebut mencetak sendiri KTP atau surat - surat alias Aspal atau tidak terdaftar.

Sebaiknya para pendatang terlebih dahulu mengurus surat pindah dari wilayah setempat, dan surat pindah wilaya tersebut berlaku selama 1 Bulan, sejak dikeluarkan oleh pemerintahan asal pendatang, lalu selanjutnya surat tersebut dilaporkan ke kantor DISDUK yang terletak di Sekupang...

Bagaimana selanjutnya pengurusan surat menyurat hingga akhirnya dikeluarkan KTP, Menurut Web Pemerintah Batam. pada halaman http://batam.go.id menjelaskan cara - cara mengurus surat kependudukan hingga biaya - biayanya.... 

Adapun untuk pengurusan KTP sebagai berikut :


KTP BATAM

Alamat : Kantor Camat setempat
BIAYA : Rp 35.000

1. Melampirkan Pengantar RT/RW
2. Surat Pengantar dari Lurah
3. Fotocopy Surat Nikah sebanyak 3(tiga) lembar
4. Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah/Paspor sebnayak 3(tiga) lembar
5. Pas Foto sebanyak 3(tiga) lembar
6. Melampirkan surat pindah dari Kelurahan/Desa yang diketahui Camat daerah asal dan Surat Keterangan pindah dari Dinas Kependudukan atau Instansi pelaksana administrasi kependudukan daerah asal


Maka setelah mengetahu hal ini,  Pendatang yang datang tidak mudah lagi di tipu oleh Calo maupun Oknum - oknum pejabat yang bermain. (Hafid)

Bagaimana pendapat anda?